Correct Article 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Current Text
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan verifikasi terhadap permohonan baru dan penggantian KPP APEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan pemutakhiran data KPP APEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. pengecekan pembayaran biaya pelayanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. profiling; dan
d. input permohonan ke dalam Perangkat Lunak KPP APEC untuk dilakukan preclearance dari Anggota APEC lain.
(3) Profiling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memeriksa:
a. daftar pencegahan;
b. daftar subyek yang dicurigai (subject of interest);
c. catatan layanan Keimigrasian;
d. informasi yang diperoleh dari kementerian/lembaga terkait dan Anggota APEC lainnya; atau
e. informasi lainnya.
(4) Dalam hal terdapat keraguan dalam profiling sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut.
(5) Pengecekan pembayaran biaya pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dikecualikan terhadap permohonan pemutakhiran data KPP APEC.
Your Correction
