Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut KPP APEC adalah kartu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari Anggota APEC dalam organisasi Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan kerja sama regional di lingkar Samudera Pasifik yang berbentuk fisik atau elektronik dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di teritorial Anggota APEC yang telah memberikan persetujuan. 2. Anggota Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut Anggota APEC adalah negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, atau entitas tertentu anggota organisasi Asia Pacific Economic Cooperation. 3. Preclearance adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk terhadap permohonan persetujuan untuk melakukan perjalanan ke wilayah INDONESIA yang menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal bagi pemegang KPP APEC dari Anggota APEC lain. 4. Perangkat Lunak KPP APEC adalah sistem yang digunakan sebagai media penerbitan baru, penggantian, pemutakhiran data, penyerahan dan pembatalan KPP APEC, Preclearance, dan komunikasi antarnegara yang menerapkan skema KPP APEC yang dikelola oleh Australia untuk dan atas nama Anggota APEC yang berpartisipasi penuh dalam organisasi Asia Pacific Economic Cooperation. 5. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. 6. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah INDONESIA. 7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Keimigrasian. 8. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA. 9. Pebisnis adalah orang yang secara komersial berusaha dalam dunia perdagangan. 10. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. 11. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 12. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. 13. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA. 14. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesa berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG. 15. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian. 16. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. 17. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional. 18. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi yang bersifat nonpemerintah dan berfungsi memperlancar kerja sama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas-luasnya antara INDONESIA dan Taiwan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
Your Correction