Correct Article 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Current Text
Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
