Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan kesehatan lanjutan, rehabilitasi, pencegahan penyakit menular, kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan, intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakkan disiplin, penindakan dan pemulihan, serta pencegahan, pengendalian, fasilitasi advokasi, dan investigasi internal di lingkungan satuan kerja dibawahnya; b. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan kesehatan lanjutan, rehabilitasi, pencegahan penyakit menular, kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan, intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakkan disiplin, penindakan dan pemulihan, serta pencegahan, pengendalian, fasilitasi advokasi, dan investigasi internal di lingkungan satuan kerja dibawahnya; dan c. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan monitoring, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan kesehatan lanjutan, rehabilitasi, pencegahan penyakit menular, kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan, intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakkan disiplin, penindakan dan pemulihan, serta pencegahan, pengendalian, fasilitasi advokasi, dan investigasi internal di lingkungan satuan kerja dibawahnya.
Your Correction