Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Current Text
Bidang Pelayanan dan Pembinaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
