Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Current Text
Struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe A terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Umum;
b. Bidang Pelayanan dan Pembinaan;
c. Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan;
d. Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal;
dan
e. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
