Correct Article 39
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Current Text
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan juga kepada satuan organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Your Correction
