Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan atau rekomendasi tindak lanjut sebagai petunjuk kepada bawahan.
Your Correction