Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (2) Kepala bagian dan kepala bidang dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (3) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui kepala bagian atau kepala bidang yang menjadi atasan langsung. (4) Dalam hal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdapat jabatan fungsional ahli utama, penugasan diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (5) Pertanggungjawaban penugasan jabatan fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Your Correction