Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi penyimpangan, setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertanggung jawab dalam memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing, memberikan bimbingan dan petunjuk, dan mengawasi bawahannya masing-masing, serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction