Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kepala bidang, dan kepala bagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal maupun antarsatuan organisasi dalam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, antarinstansi vertikal kementerian serta unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Your Correction