Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di provinsi dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Your Correction
