Correct Article 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di provinsi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di provinsi.
Your Correction
