Correct Article 41
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Current Text
Fasilitas dan kemudahan Keimigrasian diberikan kepada Diaspora yang akan bertempat tinggal dan menetap di wilayah INDONESIA.
Your Correction
