Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas dan kemudahan Keimigrasian diberikan kepada Diaspora yang akan bertempat tinggal dan menetap di wilayah INDONESIA.
Your Correction