Correct Article 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Current Text
Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora dapat berakhir karena pemegangnya meninggalkan Wilayah INDONESIA lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah INDONESIA.
Your Correction
