Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora dapat berakhir karena pemegangnya meninggalkan Wilayah INDONESIA lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah INDONESIA.
Your Correction