Correct Article 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Current Text
(1) Terhadap Diaspora yang menggunakan Jaminan Keimigrasian dilakukan evaluasi Jaminan Keimigrasian untuk memastikan Diaspora yang bersangkutan masih memenuhi kriteria.
(2) Evaluasi Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
