Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Diaspora yang menggunakan Jaminan Keimigrasian dilakukan evaluasi Jaminan Keimigrasian untuk memastikan Diaspora yang bersangkutan masih memenuhi kriteria. (2) Evaluasi Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction