Correct Article 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Current Text
(1) Pernyataan komitmen yang telah disampaikan dalam memperoleh Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap harus dipenuhi oleh Diaspora dengan Jaminan Keimigrasian.
(2) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
