Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pernyataan komitmen yang telah disampaikan dalam memperoleh Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap harus dipenuhi oleh Diaspora dengan Jaminan Keimigrasian. (2) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction