Correct Article 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Current Text
(1) Izin Tinggal bagi Diaspora dapat dibatalkan atau berakhir.
(2) Ketentuan mengenai pembatalan atau berakhirnya Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
