Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal bagi Diaspora dapat dibatalkan atau berakhir. (2) Ketentuan mengenai pembatalan atau berakhirnya Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction