Correct Article 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Current Text
(1) Penjamin, Penanggung Jawab, atau Diaspora dengan Jaminan Keimigrasian wajib melaporkan perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(2) Perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
