Correct Article 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Current Text
(1) Diaspora pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Diaspora setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Diaspora, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
b. Izin Tinggal Tetap.
Your Correction
