Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diaspora pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Diaspora setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Diaspora, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan b. Izin Tinggal Tetap.
Your Correction