Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora diberikan dalam bentuk elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Spesifikasi teknis pengaman dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Your Correction