Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 17, berlaku mutatis mutandis terhadap persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dengan beberapa penyesuaian. (3) Penyesuaian persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; b. tidak mensyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing; c. perpanjangan Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa: 1. surat obligasi pemerintah INDONESIA terbaru; 2. bukti kepemilikan saham perusahaan terbuka terbaru; 3. bukti pembelian reksa dana terbaru; 4. rekening deposito terbaru; 5. pajak bumi bangunan terbaru; atau 6. bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara yang masih berlaku, yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing. (4) Tata cara perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction