Correct Article 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Current Text
(1) Pemberian alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap berdasarkan permohonan di Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 17, berlaku mutatis mutandis terhadap persyaratan permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beberapa penyesuaian.
(3) Penyesuaian persyaratan permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. tidak mensyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing;
c. alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
1. surat obligasi pemerintah INDONESIA terbaru;
2. bukti kepemilikan saham perusahaan terbuka terbaru;
3. bukti pembelian reksa dana terbaru;
4. rekening deposito terbaru;
5. pajak bumi bangunan terbaru; atau
6. bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara yang masih berlaku, atas nama Orang Asing.
(4) Tata cara permohonan dan pemberian alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Orang Asing akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA, tata cara alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan wawancara terhadap Orang Asing, Penjamin, dan/atau Penanggung Jawab oleh tim penilai Visa Diaspora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) sampai dengan ayat (6).
(6) Keputusan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah rekomendasi tim penilai Visa Diaspora diterima.
(7) Ketentuan mengenai Orang Asing yang dikecualikan dari subyek yang dapat bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku terhadap Orang Asing yang mengajukan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
Your Correction
