Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas dalam rangka repatriasi dapat diberikan jangka waktu tinggal sebagai berikut: a. bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA dengan Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir a), dapat diberikan jangka waktu tinggal di Wilayah INDONESIA selama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. b. bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir b), dapat diberikan jangka waktu tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun; c. bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir c), dapat diberikan jangka waktu tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun; d. bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir d) dapat diberikan jangka waktu tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 6 (enam) bulan; e. bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir e) dapat diberikan jangka waktu tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 6 (enam) bulan; f. bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 butir a) dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun; g. bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 butir b) dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) tahun; h. bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 butir c) dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 6 (enam) bulan; dan i. bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 butir d) dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 6 (enam) bulan. (2) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas dalam rangka penyatuan keluarga dapat diberikan jangka waktu tinggal sebagai berikut: a. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 1 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun; b. dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 6 (enam) bulan; c. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA tidak melebihi Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap suami atau istri; d. bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 3 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. e. dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf d akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA dapat diberikan jangka waktu untuk tinggak di Wilayah INDONESIA paling lama 6 (enam) bulan; dan f. bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi eks Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 4 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap orang tuanya. (3) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.
Your Correction