Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora diberikan kepada Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dengan Visa tinggal terbatas bagi Diaspora. (2) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada anak yang pada saat lahir di Wilayah INDONESIA ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora. (3) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Izin Tinggal Terbatas bagi Diaspora juga diberikan kepada Orang Asing melalui alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas. (4) Pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan kewenangan Menteri melalui Direktur Jenderal. (5) Direktur Jenderal dapat menunjuk Pejabat Imigrasi dalam pemberian Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); (6) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada TPI dalam hal Izin Tinggal Terbatas diberikan pada saat masuk ke Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi dalam hal Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada anak lahir atau berdasarkan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction