Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang dikecualikan dari biaya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan prosedur pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan melakukan wawancara terhadap Orang Asing, Penjamin, dan/atau Penanggung Jawab. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai Visa Diaspora yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka mendapatkan informasi latar belakang, maksud, dan tujuan dari Orang Asing yang akan masuk dan tinggal di Wilayah INDONESIA; (4) Hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pemberian rekomendasi dari tim penilai Visa Diaspora. (5) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan peamsyarakatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; c. Badan Intelijen Negara; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan e. Tentara Nasional INDONESIA. (6) Ketentuan mengenai tata cara wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction