Correct Article 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Current Text
(1) Prosedur pemberian Visa tinggal terbatas bagi Diaspora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pemberian Visa tinggal terbatas, Pejabat Imigrasi melaksanakan verifikasi pembayaran biaya pelayanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
