Correct Article 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Current Text
(1) Visa bagi Diaspora diberikan berdasarkan klasifikasi Visa.
(2) Klasifikasi Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Diaspora selama berada di Wilayah INDONESIA;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di INDONESIA; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/tujuan kegiatan.
(3) Klasifikasi Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
