Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi eks Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction