Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction