Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Current Text
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin yang akan tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 butir a), diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi
dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah INDONESIA paling sedikit US$30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika);
b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di INDONESIA paling sedikit US$30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika);
c. pernyataan komitmen akan membeli reksa dana di INDONESIA paling sedikit US$30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika); atau
d. pernyataan komitmen akan menempatkan dana berupa deposito pada bank milik negara paling sedikit US$30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
(3) Bukti Jaminan Keimigrasian berupa pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa akan mempertahankan nilai transaksi Jaminan Keimigrasian sejumlah yang tercantum dalam pernyataan komitmen yang menjadi persyaratan pengajuan Visa selama Izin Tinggalnya masih berlaku.
(4) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperhitungkan secara kumulatif untuk setiap jenisnya.
(5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan keluarga sedarah paling banyak derajat kedua dari eks Warga Negara INDONESIA, terdiri atas:
a. akta kelahiran; dan
b. bukti yang menunjukkan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara INDONESIA berupa:
1. kartu keluarga;
2. buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
3. dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(7) Perubahan terhadap besaran obligasi, saham, reksa dana, dan deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Your Correction
