Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir e) diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin, yang merupakan pemerintah pusat; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing. (2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas: a. undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus; b. dokumen yang dapat membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara INDONESIA, berupa: 1. kartu tanda penduduk; 2. kartu keluarga; 3. akta kelahiran; 4. Paspor; 5. ijazah pendidikan formal; atau 6. sertipikat hak milik atas tanah. c. daftar riwayat hidup; d. bukti penghasilan sendiri paling sedikit: 1. sebesar US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika) per tahun; atau 2. sebesar US$1.500 (seribu lima ratus dolar Amerika) per bulan; (3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perubahan terhadap besaran bukti penghasilan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction