Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks Warga Negara INDONESIA yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1 butir d) dan butir e) hanya dapat diberikan kepada Orang Asing yang pernah menjadi Warga Negara INDONESIA sejak tanggal 17 Agustus 1945. (2) Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing keturunan eks Warga Negara INDONESIA yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 butir c) dan butir d) hanya dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan keturunan keluarga sedarah paling banyak derajat kedua dari Orang Asing yang pernah menjadi Warga Negara INDONESIA sejak tanggal 17 Agustus 1945. (3) Pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Orang Asing yang: a. merupakan warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian dari Wilayah INDONESIA; b. sedang atau pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum, pelaksana fungsi intelijen, dan/atau militer di luar negeri; c. pernah terlibat dalam kelompok separatisme; dan/atau d. pernah bertentangan dengan kepentingan nasional.
Your Correction