Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa Izin Tinggal Fasilitas dan Kemudahan serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Current Text
(1) Diaspora yang akan masuk ke Wilayah INDONESIA wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Visa bagi Diaspora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri.
(3) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
