Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah nilai akhir penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Tipe A memenuhi nilai sama dengan atau lebih besar dari 72,5 (tujuh puluh dua koma lima); dan b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Tipe B memenuhi nilai kurang dari 72,5 (tujuh puluh dua koma lima).
Your Correction