Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Current Text
Jumlah nilai akhir penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Tipe A
memenuhi nilai sama dengan atau lebih besar dari 72,5 (tujuh puluh dua koma lima); dan
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Tipe B memenuhi nilai kurang dari 72,5 (tujuh puluh dua koma lima).
Your Correction
