Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan peningkatan klasifikasi, diusulkan oleh Menteri dengan persyaratan yang meliputi: a. memiliki hasil evaluasi kelembagaan dengan peringkat komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara; b. indeks pelayanan publik dengan kategori minimal B pada 1 (satu) tahun sebelumnya; c. memiliki indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan predikat minimal baik; dan d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang akan dilakukan peningkatan organisasi memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bersih melayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction