Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Current Text
Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan provinsi baru.
Your Correction
