Correct Article 40
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan lapangan terhadap Penjamin ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
