Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan lapangan terhadap Penjamin yang bersifat terbuka dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: a. penerbitan surat perintah Pengawasan Keimigrasian; b. penyusunan rencana kegiatan, analisa sasaran, dan analisa tugas; c. rapat persiapan; d. penyampaian identitas dan surat perintah Pengawasan Keimigrasian; e. penyampaian penjelasan mengenai kegiatan pengawasan lapangan yang akan dilakukan; f. pengumpulan data dan informasi; g. penyusunan hasil pengawasan lapangan yang bersifat terbuka dalam berita acara pemeriksaan; dan h. rapat evaluasi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan Keimigrasian lapangan yang bersifat terbuka ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan penindakan keimigrasian atau tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksana Pengawasan Keimigrasian dapat menerbitkan surat pemberitahuan Pengawasan Keimigrasian untuk mendukung kelancaran koordinasi di lapangan. (4) Format surat perintah Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dan surat pemberitahuan Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction