Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan lapangan dilaksanakan terhadap Penjamin untuk mendapatkan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4).
Your Correction