Correct Article 36
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Pengawasan lapangan dilaksanakan terhadap Penjamin untuk mendapatkan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4).
Your Correction
