Correct Article 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing yang bersifat tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a. penerbitan surat perintah Pengawasan Keimigrasian;
b. penyusunan rencana kegiatan, analisa sasaran, dan analisa tugas;
c. rapat persiapan;
d. pengumpulan data dan informasi;
e. penyusunan hasil pengawasan lapangan yang bersifat tertutup dalam berita acara pemeriksaan;
dan
f. rapat evaluasi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan Keimigrasian lapangan secara tertutup ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan Pengawasan Keimigrasian lapangan secara terbuka.
(3) Format surat perintah Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
