Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing yang bersifat tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: a. penerbitan surat perintah Pengawasan Keimigrasian; b. penyusunan rencana kegiatan, analisa sasaran, dan analisa tugas; c. rapat persiapan; d. pengumpulan data dan informasi; e. penyusunan hasil pengawasan lapangan yang bersifat tertutup dalam berita acara pemeriksaan; dan f. rapat evaluasi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan Keimigrasian lapangan secara tertutup ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan Pengawasan Keimigrasian lapangan secara terbuka. (3) Format surat perintah Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction