Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu pengawasan lapangan terhadap Orang Asing dapat bersifat tertutup. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sasaran diduga tidak akan memberikan informasi atau tidak kooperatif; b. sasaran diduga akan menghindar dari pelaksana Pengawasan Keimigrasian; dan c. prediksi diperolehnya data dan informasi yang lebih banyak dan bernilai dibandingkan dengan pengawasan terbuka. (3) Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing yang bersifat tertutup dilaksanakan dengan penyamaran yang kegiatannya terdiri atas: a. wawancara yang dilakukan dengan tidak menunjukkan identitas sebenarnya atau secara tidak resmi guna memperoleh keterangan dari seseorang atau kelompok orang; b. pengintaian yang dilakukan dengan mendatangi obyek tertentu secara langsung guna mendapatkan gambaran dan pemetaan dengan menggunakan panca indera dan/atau peralatan khusus; c. pelacakan yang dilakukan secara tertutup baik mandiri ataupun dengan bantuan alat peralatan teknologi guna mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh sasaran; d. pembuntutan yang dilakukan dengan mengikuti atau memperhatikan langsung sasaran termasuk kegiatan yang dilakukan oleh sasaran guna mendapatkan bahan keterangan; dan e. penyusupan di dalam tempat, area, maupun lokasi yang diduga terdapat keberadaan sasaran untuk keperluan pemantauan yang dilakukan jika tidak mungkin didapatkan dengan cara wawancara, pengintaian, pelacakan, dan pembuntutan dengan tujuan mendapatkan keterangan mengenai sesuatu yang berhubungan dengan sasaran.
Your Correction