Correct Article 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Pelaksana Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang melaksanakan pengawasan lapangan terhadap Orang Asing harus mendapat surat perintah Pengawasan Keimigrasian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam keadaan tertentu Pelaksana Pengawasan Keimigrasian dapat melakukan pengawasan lapangan tanpa dilengkapi surat perintah Pengawasan Keimigrasian.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan temuan secara langsung oleh pelaksana Pengawasan Keimigrasian atas Orang Asing berupa:
a. termasuk dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
b. termasuk dalam daftar pencarian orang; atau
c. sedang melakukan kegiatan yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaksana Pengawasan Keimigrasian dapat melaksanakan tugas pengawasan lapangan tanpa dilengkapi surat perintah Pengawasan Keimigrasian dengan prosedur sebagai berikut:
a. melapor terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang mengenai adanya temuan di lapangan;
b. pejabat yang berwenang menyetujui untuk dilaksanakan pengawasan lapangan tanpa dilengkapi surat perintah Pengawasan Keimigrasian;
c. pelaksana Pengawasan Keimigrasian menyampaikan identitas kepada Orang Asing dan menjelaskan mengenai kegiatan pengawasan lapangan yang akan dilakukan; dan
d. melakukan pengumpulan informasi, wawancara bahan keterangan, dan data di lapangan.
(5) Dalam hal hasil pelaksanaan pengawasan lapangan terdapat temuan, pelaksana Pengawasan Keimigrasian melaksanakan prosedur sebagai berikut:
a. membawa Orang Asing ke satuan kerjanya untuk menuangkan peristiwa dalam berita acara pemeriksaan; dan
b. menerbitkan surat perintah Pengawasan Keimigrasian dalam keadaan mendesak di tanggal yang sama dengan tanggal dilaksanakannya pengawasan lapangan atau paling lambat 1 (satu) hari setelah dilaksanakannya pengawasan lapangan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan lapangan secara terbuka ditemukan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan penindakan Keimigrasian atau tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan pengawasan lapangan tidak terdapat temuan, pelaksana Pengawasan Keimigrasian melaksanakan prosedur sebagai berikut:
a. meminta informasi korespondensi dari Orang Asing;
b. menerbitkan surat perintah Pengawasan Keimigrasian di tanggal yang sama dilaksanakannya
Pengawasan Keimigrasian atau paling lambat 1 (satu) hari setelah dilaksanakannya Pengawasan Keimigrasian; dan
c. Pejabat Imigrasi menyampaikan surat perintah Pengawasan Keimigrasian kepada Orang Asing.
(8) Format surat perintah Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dan surat perintah Pengawasan Keimigrasian dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
