Correct Article 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Dalam hal Orang Asing mengunci pintu secara sengaja tempat, area, atau lokasi untuk menghindarkan diri dari pengawasan lapangan yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pelaksana Pengawasan Keimigrasian berwenang membuka paksa pintu.
(2) Pembukaan paksa pintu sabagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan ketua lingkungan.
(3) Pelaksanaan pembukaan paksa pintu oleh pelaksana Pengawasan Keimigrasian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan ditandatangani 2 (dua) orang saksi dan ketua lingkungan.
(4) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
