Correct Article 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing yang bersifat terbuka dilakukan dengan mekanisme:
a. identifikasi subjek sebagaimana pemeriksaan identitas Orang Asing, jenis, dan masa berlaku dokumen Keimigrasian dan Visa; dan/atau
b. identifikasi kegiatan berdasarkan klasifikasi Visa yang digunakan.
Pasal 28
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan lapangan terhadap Orang Asing yang bersifat terbuka, pelaksana Pengawasan Keimigrasian berwenang:
a. memeriksa tempat, area, atau lokasi yang diduga terdapat keberadaan dan kegiatan Orang Asing;
b. memerintahkan Orang Asing untuk berhenti untuk dilaksanakan Pengawasan Keimigrasian;
c. meminta Orang Asing memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Izin Tinggal;
d. Menyimpan Sementara Paspor atau Dokumen Perjalanan Orang Asing dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut;
e. membawa serta Orang Asing untuk dimintai keterangan dalam rangka penindakan Keimigrasian;
f. memerintahkan penanggung jawab tempat, area, atau lokasi yang diduga terdapat keberadaan Orang Asing untuk membuka pintu tertutup, dalam rangka Pengawasan Keimigrasian;
g. membuka paksa akses tempat, area, atau lokasi yang diduga terdapat keberadaan Orang Asing untuk membuka pintu tertutup yang disetujui oleh ketua lingkungan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang serta dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan; dan
h. mengenakan borgol tangan kepada Orang Asing dalam hal adanya kekhawatiran Orang Asing akan melarikan diri saat dibawa untuk dimintai keterangan.
(2) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
