Correct Article 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing dapat dilakukan dengan:
a. pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah INDONESIA, meliputi pengecekan:
1. keberadaan Orang Asing;
2. kegiatan Orang Asing; dan
3. kelengkapan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimiliki.
b. melakukan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berupa:
1. melaksanakan kewenangan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. melakukan koordinasi antarinstansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dengan Pengawasan Keimigrasian.
Your Correction
