Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di luar Wilayah INDONESIA yang bersifat terbuka dilakukan dengan: a. mencari dan mendapatkan keterangan mengenai keberadaan WNI yang berada di luar Wilayah INDONESIA; b. melakukan wawancara pada saat memohon DPRI; dan/atau c. melakukan koordinasi dengan pemerintah negara setempat melalui kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk memantau keberadaan WNI di luar Wilayah INDONESIA.
Your Correction