Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di luar Wilayah INDONESIA.
(2) Direktur Jenderal dapat memberikan perbantuan teknis terhadap kegiatan pengawasan lapangan kepada WNI yang berada di luar Wilayah INDONESIA.
Your Correction
