Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di luar Wilayah INDONESIA dilakukan dengan mekanisme: a. pengumpulan data dan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNI; b. pengumpulan data dan informasi permasalahan untuk mendukung pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan/atau tindak pidana penyelundupan manusia; dan c. koordinasi dengan pemerintah negara setempat baik formal maupun nonformal untuk mendapatkan informasi keberadaan WNI.
Your Correction