Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan administratif terhadap Penjamin dalam rangka mendapatkan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a dan Pasal 33 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara: a. identifikasi Penjamin yang akan dilakukan pengawasan secara administratif; b. pengumpulan data dan informasi; c. pengolahan dan verifikasi data dan informasi; d. analisis, pengolahan, dan verifikasi data; dan e. penyajian data dan informasi hasil pengawasan administratif ke dalam berita acara Pengawasan Keimigrasian administratif. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan administratif ditemukan informasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dapat ditindaklanjuti dengan Pengawasan Keimigrasian lapangan dan/atau penindakan Keimigrasian. (3) Hasil pengawasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dilakukan melalui Simkim dan dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia. (4) Data dan informasi yang tercantum dalam Simkim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (5) Akses data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau perjanjian antara Direktur Jenderal dengan pimpinan instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
Your Correction